“Pada hari Jumat (19/04/24) sekira pukul 19.30 Wib, petugas yang menyamar mendatangi Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk melakukan transaksi sesuai kesepakatan sebelumnya”, Ungkapnya.
Saat di TKP, petugas melihat pelaku sedang berdiri seorang diri dipinggir jalan. Petugas pun menghampiri pelaku, dan memperkenalkan diri. Saat itu petugas melihat pelaku melemparkan sebuah bungkusan ke arah selokan. Petugas pun mengambil bungkusan tersebut, setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berupa 1 paket sabu seberat 5,19 Gram yang dibalut dengan menggunakan uang.
“Dari hasil interogasi dilapangan, pelaku mengaku sabu tersebut memang miliknya yang akan diedarkan diwilayah Tebing Tinggi. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi”, Tutupnya.












