TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi, jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Adalah EH (34) yang merupakan seorang pria asal Kelurahan Damar Sari, dirinya ditangkap polisi lantaran ketahuan memilki narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/07/24), berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
Pada hari Rabu dini hari (24/07/24), petugas Sat Narkoba mencoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dengan mendatangi TKP di Jalan Satria, Kita Tebing Tinggi, Sumatera Utara.












