Saat itu dilakukan pemesanan sabu 5 Gram, dan terduga pelaku bersedia memberikan dengan janji bertemu di sebuah gubuk dimaksud. Sesampainya dilokasi, ALS als A langsung diamankan beserta barang bukti, 2 plastik sedang berisikan diduga sabu seberat 5,31 Gram, 1 pipet skop, 1 lembar tisu, 1 helai plastik, 1 handphone android, 1 lembar amplop, dan 1 unit sepeda motor Scorpio warna hitam.
Saat diinterogasi singkat, ALS als A mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya, dan barang terlarang sabu diperoleh dari seseorang bernama Anif warga Firdaus, Sergai, Paparnya.
“Kini ALS als A beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (RS).












