Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil curian digunakan untuk membeli empat ekor lembu, dua unit sepeda motor, serta memenuhi kebutuhan pribadinya. Barang-barang hasil pencurian tersebut, termasuk lembu dan sepeda motor, kini telah disita oleh polisi. Namun, masih ada beberapa barang bukti lain, seperti mobil Avanza dan sepeda motor Kawasaki KLX, yang masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas tindak pidana pencurian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beroperasi di wilayah hukum kami. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas,” ujar Kasi Humas.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Aek Natas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang dapat mengancam keamanan lingkungan.
“Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan. Laporan masyarakat akan selalu kami tindak lanjuti dengan maksimal,” tutup AKP Syafrudin.












