Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tragedi Kubu Raya: Seret Remaja Disabilitas, Pengamat Desak Proses Hukum Tanpa Diskriminasi

×

Tragedi Kubu Raya: Seret Remaja Disabilitas, Pengamat Desak Proses Hukum Tanpa Diskriminasi

Sebarkan artikel ini

“Ini bukan sekadar kasus pidana. Ini juga mencerminkan kelalaian negara dalam melindungi anak-anak yang rentan. Pemerintah daerah, terutama Bupati, harus mengevaluasi kinerja dinas terkait,” ujarnya.

Dr. Herman mengutip Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan jaminan proses hukum yang manusiawi.

“Anak, siapapun dia, tetap memiliki hak atas perlindungan, pendidikan, dan masa depan. Kita tidak boleh membiarkan sistem mengabaikan mereka hanya karena mereka terlibat dalam kasus hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Proses hukum tengah berjalan, dan sorotan tajam kini tertuju pada bagaimana negara menjamin keadilan tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku yang merupakan bagian dari kelompok paling rentan di masyarakat.

Baca Juga  Personil Satfung Polsek Medang Deras Patroli Mobile Dibeberapa Lokasi

Sumber : Pengamat Hukum Kebijakan Publik Dr Herman Hofi Munawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *