Kasubag TU Balai TNGR, Teguh Rianto, yang menemui massa menyatakan komitmen lembaganya untuk membuka ruang dialog yang inklusif.
“Kami berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog yang terbuka, partisipatif, dan berimbang. Perlindungan terhadap Gunung Rinjani adalah tanggung jawab kita semua, dan kami akan berusaha memastikan bahwa pengelolaannya memberikan manfaat jangka panjang bagi alam dan masyarakat,” ujar Teguh di hadapan massa.
Massa aksi juga menampilkan pertunjukan teaterikal lingkungan yang menggambarkan situasi dan dampak kerusakan alam akibat eksploitasi wisata. Pertunjukan ini juga merupakan bentuk perlawanan terhadap komersialisasi yang dianggap semakin mengancam kelestarian kawasan Gunung Rinjani.
Beberapa tuntutan utama massa aksi yakni,
1. Segera hentikan dan batalkan permanen rencana pembangunan proyek SeaGlamping dan seaplane di TNGR, termasuk segala bentuk investasi pariwisata yang berpotensi merusak ekosistem, kualitas air, dan integritas kawasan inti TNGR yang sudah sangat rapuh.
2. Evaluasi dan audit total tata kelola TNGR, termasuk zonasi, pendapatan, SOP keselamatan, dan transparansi alokasi dana untuk masyarakat penyangga. Kami menuntut agar hasil audit tersebut dipublikasikan secara terbuka, guna memastikan bahwa pengelolaan TNGR sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
3. Lindungi Danau Segara Anak sebagai ruang spiritual dan ekologi, bukan sebagai landasan pesawat atau objek komersial. Danau Segara Anak adalah bagian dari warisan budaya dan spiritual masyarakat Suku Sasak yang tidak boleh dijadikan lahan investasi jangka pendek.
4. Publikasikan secara penuh pendapatan dan alokasi dana yang diterima oleh TNGR dari segala bentuk kegiatan pariwisata dan pengelolaan kawasan. Kami mendesak agar transparansi anggaran tersebut diperlihatkan kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana dana tersebut digunakan.
5. Transparansi dan revisi zonasi TNGR dengan pendekatan ilmiah yang independen dan partisipatif, yang melibatkan masyarakat lokal, akademisi, serta aktivis lingkungan. Zonasi yang ada seharusnya tidak hanya berpihak pada kepentingan industri pariwisata, tetapi juga pada pelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat lokal.
6. Evaluasi seluruh izin pariwisata yang dikeluarkan di kawasan TNGR, termasuk izin untuk warung, ojek, guide, porter, dan operator trekking (TO). Kami mendesak agar seluruh izin tersebut diperiksa kembali dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat setempat.
7. Standarisasi keterampilan/sertfikasi K3Guide, porter dan TO.
(Garek)












