Lombok – Dewanusantaranews.com – Ratusan massa aksi yang terdiri dari aktivis lingkungan, masyarakat, mahasiswa, menggelar aksi tolak pembangunan Proyek Seaplane dan Glamping di kawasan zona inti Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), (09/07/25).
Ratusan massa aksi ini tergabung dalam Aliansi Rinjani Memanggil, Rinjani Bergerak, Koalisi Pecinta Alam, Aliansi Pecinta alam lombok timur dan Masyarakat Sipil Peduli Rinjani. Aksi dimulai sejak pukul 09.00 WITA dengan tuntutan utama menghentikan dan membatalkan rencana pembangunan proyek Seaplane dan Glamping yang direncanakan berada di kawasan zona inti Taman Nasional Gunung Rinjani, tepatnya di sekitar Danau Segara Anak.
Koordinator Aksi Wahyu Habbibullah, pada orasinya menyebutkan bahwa, proyek SeaGlamping dan seaplane sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.
“Proyek ini tidak hanya merusak ekosistem yang sudah rapuh, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah menjaga kawasan ini selama berabad-abad,” jelasnya.
Wahyu menilai jika proyek tersebut tidak didasari kajian yang mendalam, akan sangat rentan merusak alam Rinjani.
“Pembangunan yang tidak berbasis pada kajian ilmiah dan partisipasi publik jelas akan memperburuk kondisi lingkungan di Gunung Rinjani,”
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin mengungkapkan, pengelolaan TNGR oleh negara yang dinilai mengesampingkan aspek ekologi.
“Negara tidak memprioritaskan prinsip ekologi dalam pengelolaan kawasan ini. Ini adalah bukti bahwa pengelolaan TNGR gagal memperhatikan aspek lingkungan yang seharusnya dilindungi,” ungkapnya.
Selain itu, Ahmad Junaidi, Ph.D., seorang akademisi dan ahli lingkungan, menyoroti bahwa proyek yang direncanakan justru dapat memperparah degradasi ekosistem.
“Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menyetujui investasi, terutama di kawasan hutan yang memiliki nilai ekologis sangat tinggi. Jika kita terus mengeksploitasi Rinjani dengan cara yang salah, kita hanya akan menambah kerusakan ekologis yang tak terbalikkan,” terangnya.
Massa aksi juga mendesak agar Kepala Balai TNGR memberikan tanggapan resmi dalam waktu 1×24 jam. Selain itu juga, Massa aksi menyerahkan dokumen kajian dan tuntutan resmi kepada pihak TNGR, sebagai bentuk harapan atas solusi yang berpihak pada pelestarian alam dan masyarakat lokal.












