Sementara, dikutip dari juru bicara Banggar DPRD Rokan Hulu Ayatullah Kumaini mengatakan, setelah dilakukan pembahasan Rancangan APBD Perubahan TA 2025 disetujui sebesar Rp2.057.847.652.037 (Rp.2,057 Triliun) dengan membacakan secara rinci dalam rapat paripurna tersebut. Pendapatan daerah direncanakan Rp 2.047. 758. 529.312 rupiah, semula dianggarkan sebesar Rp 1.550. 152.257.180 rupiah,
“Pembahasan APBD Perubahan 2025 memang terjadi perdebatan alot, hal ini untuk memastikan mengenai alokasi anggaran, terutama pada pos-pos belanja dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta, adanya tekanan kebijakan efisiensi nasional yang mengharuskan penyesuaian anggaran secara matang, sehingga sesuai jadwal pengambilan keputusan sah kita laksanakan,” paparnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Anton mengatakan, dari hasil pembahasan Pimpinan dan anggota DPRD bersama SKPD dan TAPD, Rancangan Perubahan APBD TA 2015 ini terdapat 3 komponen yakni, pertama, pendapatan, pendapatan keseluruhan pada Rancangan Perubahan APBD TA 2025 sebesar Rp2.047.758.529.302, yang terdiri dari Kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) disetujui Rp316.326.039.809.’.
Dengan target pendapatan, Pemerintah akan tetap berkomitmen untuk dapat merealisasikan, khususnya dari sumber penerimaan daerah yang selama ini belum tergali dengan maksimal, yang perlu dukungan semua pihak. Pada kelompok pendapatan transfer, disetujui sebesar Rp 1.723.610 338.203.’
Kedua, belanja daerah terhadap pada rancangan perubahan APBD TA 2025 disetujui Rp2.057.847.652.037.”, terdiri dari belanja operasi, disetujui Rp1.474.517.933.958.’ Belanja modal disetujui Rp293.294.759.640.’, Belanja tidak terduga Rp 15.030.714.630.’, belanja transfer Rp275.004.243.808.’
“Dan ketiga, pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp10.089.122.725.,” jelas Bupati Anton.
Selanjutnya, Bupati Anton mengucapkan terima kasih, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Rokan Hulu yang sudah bekerja keras, tak kenal lelah, kerja siang dan malam pembahasannya, sehingga dapat disetujui dalam rapat Paripurna yang terhormat. *(H.Sihombing)*












