Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

TNI AD Tertibkan Rumah Dinas di Atas Aset Negara Lenteng Agung untuk Dukung Kesiapan Satuan

×

TNI AD Tertibkan Rumah Dinas di Atas Aset Negara Lenteng Agung untuk Dukung Kesiapan Satuan

Sebarkan artikel ini

Saat pelaksanaan penataan dimulai, masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut. Penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur. Pada tahap awal berhasil ditertibkan 58 kepala keluarga, sementara sisanya masih dalam proses lanjutan yang dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan koordinasi dan pendampingan aparat terkait guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif. Penertiban juga diprioritaskan terhadap bangunan yang telah kosong dan tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara untuk mendukung kepentingan organisasi serta kesejahteraan prajurit aktif.

Baca Juga  Komandan Kodim 0427/Way Kanan Hadiri Apel Besar Hari Pramuka ke-64 di Lapangan Sriwijaya Baradatu

“TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara. Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Brigjen TNI Donny Pramono.

TNI AD berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan sesuai koridor hukum dalam setiap upaya penataan aset negara. Langkah tersebut sekaligus merupakan wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara guna mendukung kesiapan prajurit dan pelaksanaan tugas pertahanan negara.
*(Dispenad)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *