Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat : Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

×

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat : Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut dijelaskan, lahan seluas 60 hektar yang telah mendapat fasilitas pembebasan BPHTB berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yang secara jelas masuk dalam wilayah KSPN Danau Toba. Sementara berdasarkan berbagai pertemuan serta hasil peninjauan lapangan yang telah dilakukan, wilayah Kecamatan Dolok Panribuan belum termasuk dalam penetapan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun KSPN Danau Toba.

“Kami memerlukan dasar hukum yang kuat untuk dapat memberikan penggratisan BPHTB terhadap lahan seluas 14 hektar tersebut. Secara logika, jika 60 hektar sudah kami berikan, seharusnya 14 hektar ini pun demikian. Artinya, Pemkab Simalungun sama sekali tidak bermaksud menghalangi. Kami yakin pihak investor pun patuh terhadap hukum, aturan, dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun

Sekda menegaskan bahwa dasar hukum adalah landasan utama setiap langkah yang diambil pemerintah. “Kami sangat merespons permasalahan ini dengan cepat, namun kami pun memiliki keterbatasan yang diatur oleh peraturan. Saat ini kami sedang berupaya memastikan status kawasan Kecamatan Dolok Panribuan agar dapat ditetapkan masuk dalam kawasan PSN,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Simalungun saat ini sedang menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status lahan seluas 14 hektar tersebut. Sementara itu, untuk seluruh urusan perizinan dan pelayanan lain yang masih dalam kewenangan pemerintah kabupaten, Bupati Simalungun telah memberikan jaminan penuh kemudahan.

“Sepanjang dalam kewenangan Pemkab Simalungun, Bupati sudah memberikan jaminan bahwa kami akan menjaga dan memudahkan segala proses investasi, terlebih lagi untuk kemajuan Danau Toba yang kita cintai bersama,” tandas Sekda.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Police Goes to School Tertib Berlalulintas

Pemerintah bekerja berdasarkan regulasi dan hukum, karena setiap keputusan memiliki landasan dan tanggung jawabnya masing-masing. “Janganlah dianggap kami menghambat investor. Arahan Bupati sangat jelas: berikan ruang seluas-luasnya bagi setiap investor yang ingin membangun di Simalungun,” tegasnya.

Sekda berharap, setelah keluar keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait lahan seluas 14 hektar tersebut, Pemkab Simalungun dapat segera menindaklanjutinya. “Kami pun berharap PT Tiga Raja Putra Persada segera merealisasikan pembangunan cable car dan menyelesaikan seluruh urusan administrasi yang diperlukan agar proyek ini dapat segera bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Laporan AG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *