Selain itu, para peserta juga diberikan edukasi dan simulasi secara langsung mengenai tata cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai langkah awal penanggulangan kebakaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan Negeri Simalungun dalam memastikan pengelolaan dan penyimpanan barang bukti dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh pegawai yang terlibat dapat meningkatkan pemahaman serta kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi keadaan darurat, khususnya yang berkaitan dengan risiko kebakaran.
Dengan adanya pengecekan standarisasi keamanan serta simulasi penggunaan APAR ini, Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan integritas pengelolaan barang bukti serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif.
Laporan anton garingging












