TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Menindaklanjuti program Asta Cita Presiden RI point ke 7 terkait pemberantasan narkoba, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, pada Jumat (6/12/2024) sekitar Pukul.14.30 Wib.
Pelaku diketahui berinisial AKA (41), seorang wiraswasta asal Jambi diamankan bersama sejumlah barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,26 gram, uang tunai, kotak rokok, dan plastik klip kosong.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Senin (9/12) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku saat berada dipinggir Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, setelah mendapatkan informasi terkait aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.












