“Dalam penggeledahan tersebut, Kepolisian menemukan barang bukti sabu dari dalam kotak rokok yang berada dalam penguasaan pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya”, sebutnya.
Lanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan lalu diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Polres Tebing Tinggi akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba”, pungkasnya. (RS).












