Seiring proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik, korban dan terlapor sepakat bermohon untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Restorative Justice secara damai dan kekeluargaan. Penyidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut.
Atas penyelesaian perkara tersebut, kedua belah pihak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi atas respons cepat serta upaya yang dilakukan dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan hingga tercapai kesepakatan damai.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Tebing Tinggi akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan humanis guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (Rs).












