Penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dikarenakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat peredaran barang terlarang sabu, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Kusniadi melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, Rabu (26/2).
Dari interogasi singkat, keduanya mengaku kalau barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D warga Sei Rampah, namun dikarenakan tidak jelas alamat yang diberikan, maka tidak dapat menemukan pria berinisial D.
“Kini YSBB, dan ALS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan lebih lanjut”, Pungkasnya. (RS).












