Pengungkapan kasus ini, tutur Kompol Hendrix, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas soal adanya peredaran Narkotika di wilayah Kelurahan. Adannya informasi tersebut Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief. S. Kom bersama tim Opsnal Panit Reskrim Ipda N. Gultom dan personil kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di lokasi yang dilaporkan tersebut. Pelaku mengakui atas barang bukti yang didapatnya.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian,” katanya. Kompol Hendrix mengungkapkan bahwa pelaku juga Residivis dalam perkara yang sama setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Dari keterangan pelaku bahwa ianya mendapatkan Narkotika jenis aabu ini dari inisial I (DPO)
Terhadap Pelaku dan dan Barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. Keduanya terancam hukuman berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, tutup Kompol Hendrix.












