Lama ditunggu namun RP als Gondel tidak kembali juga (Membawa lari sepeda motor). Atas peristiwa ini korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp. 18 Juta, Bebernya.
Atas kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, akhirnya RP als berhasil diamankan dari rumahnya saat sedang tidur, Kamis (22/5) sekitar Pukul.08.30 Wib. Namun saat diinterogasi dirinya mengaku benar melakukan curanmor, namun sepeda motor tersebut telah dijual, namun setelah dilakukan pengembangan sepeda motor tersebut ditemukan, pada Jumat (23/5), Ungkapnya.
“Kini RP alias Gondel, dan Barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana”, Pungkasnya. (RS).












