Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tim Macan Raya Bekuk Pelaku Curanmor di Kubu Raya dalam Waktu Kurang dari 48 Jam

×

Tim Macan Raya Bekuk Pelaku Curanmor di Kubu Raya dalam Waktu Kurang dari 48 Jam

Sebarkan artikel ini

 

Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FI, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Kalimantan Barat.

AKP Hafiz Febrandani juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas tindak kejahatan jalanan.

Polres Kubu Raya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi,” tegasnya.

FI kini mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya

Baca Juga  Kegiatan Posyandu oleh Satgas Pamtas RI - RDTL Pos Oepoli Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *