Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FI, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Kalimantan Barat.
AKP Hafiz Febrandani juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas tindak kejahatan jalanan.
Polres Kubu Raya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi,” tegasnya.
FI kini mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Sumber: Humas Polres Kubu Raya












