DUMAI – Dewanusantaranews.com – Perusahaan di bidang pengolahan limbah PT Envitec Multi Indonesia di duga melanggar dan mengangkangi Surat Edaran Walikota Dumai No 827 Tahun 2025,mengenai penggajian layak hidup dan Standar penetapan gaji di wilayah kota dumai. Sabtu,22/08/2026.
Standar gaji yang telah diterima para karyawan PT Envitec ini khususnya tenaga pengamanan sudah di luar penetapan pemerintah Provinsi Riau begitu juga kota dumai,keputusan pemerintah Hidup layak bagi kehidupan sehari-hari di kota dumai Provinsi Riau sudah merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pemerintah sesui surat edaran Walikota dumai no 827 tahun 2025 dengan UMK kota Dumai yakni Rp.4.432.174.
Namun yang terjadi di lapangan jauh dari harapan pemerintah upah gaji yang di terima oleh karyawan PT Envitec hanya berkisar Rp 2.800.000 khusus tenaga kerja di bidang pengamanan.
Persoalan ini turut di sorot pengurus ketua DPC Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu kota Dumai (Laskar RMRB) Ahmad Rajali Saat turun kelapangan beserta Tim dari beberapa media.Ia mengatakan kepada tim media saat menerima informasi tersebut merasa sangat prihatin dengan keadaan sekarang yang telah di Alami beberapa Pekerja di perusahaan limbah tersebut.
Lanjut keterangan Ahmad Rajali ketua Laskar RMRB yang sekaligus ketua DPD Lembaga konservasi Lingkungan hidup kota Dumai ( LKLH) Berencana akan melakukan Evaluasi dan kordinasi dengan para pihak dalam persoalan ini khususnya Wasnaker Provinsi Riau.ujarnya.












