Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” kata Letda Inf Jonedi K Sinaga.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Tim Intel Korem 022/PT untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan sekitarnya. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah kami,” kata Letda Inf Jonedi K Sinaga.
Dengan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba dan membuat masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
(H.nst)












