“Pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap petugas saat berada dipinggir jalan kebun karet, tanpa ada perlawanan. Dari dalam kantong celana pelaku, ditemukan bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu, dengan berat 1,32 gram”, jelas Kasi Humas.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi. “Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, lanjut Kasi Humas.
Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi dan Polsek jajaran berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkoba Musuh Bersama. (RS).












