Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah dipastikan adanya aktivitas perjudian, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, antara lain, Uang tunai sebesar Rp.236.000, 1 unit handphone Android merk Infinix warna hitam yang berisi angka tebakan dan data pembelian nomor, 3 blok notes berisi catatan angka tebakan, 2 buku tafsir mimpi, 4 lembar kertas kode tafsir mimpi, 1 buah pulpen, 1 lembar karbon dan 1 buku rekap angka tebakan keluar.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh omzet sekitar Rp. 500 ribu setiap putaran perjudian. Selain itu, pelaku juga mengaku telah menjalankan perannya sebagai juru tulis (jurtul) judi tebak angka selama kurang lebih tiga tahun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. (RS).












