Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Sergai Dewa Nusantara News

Tiga Tahun Jadi Jurtul Judi, IR Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai

×

Tiga Tahun Jadi Jurtul Judi, IR Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

SERGAI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah hukum Polres Sergai, Sabtu (09/05/26) malam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim, Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di Kecamatan Pantai Cermin.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR alias I (46), warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi milik pelaku yang berada di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Pengeroyokan Bripda Bardi Dasen

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui keterangan yang disampaikan kepada personel Opsnal, menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong di lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *