Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tiga Pimpinan Institusi Kurang Peduli Terhadap Pemberantasan Narkotika Di Pematangsiantar, Bakumku Tunggu Sikap Pimpinan

×

Tiga Pimpinan Institusi Kurang Peduli Terhadap Pemberantasan Narkotika Di Pematangsiantar, Bakumku Tunggu Sikap Pimpinan

Sebarkan artikel ini

Momen penting terjadi ketika koordinator aksi, Boni Sitanggang, membacakan isi fakta integritas yang diusulkan untuk ditandatangani sebagai bentuk komitmen bersama ketiga institusi bersama BAKUMKU dan Masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kota pematangsiantar.

“Namun, saat usulan penandatanganan fakta integritas disampaikan, perwakilan ketiga institusi tersebut belum siap menandatangani dokumen secara langsung pada saat aksi berlangsung, melainkan lebih tunduk kepada pimpinan masing masing institusi, Walaupun mereka sebenarnya mengapresiasi perhatian terhadap isu pemberantasan peredaran gelap narkotika, Ujarnya”.

Masing-masing perwakilan menyampaikan bahwa substansi fakta integritas tersebut akan dipelajari terlebih dahulu dan dikoordinasikan dengan pimpinan di institusi masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, massa aksi menerima penjelasan yang disampaikan. BAKUMKU bersama masyarakat kemudian mengakhiri aksi dengan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada ketiga institusi untuk menyampaikan jawaban resmi secara tertulis, baik menerima maupun menolak usulan penandatanganan fakta integritas tersebut.

Baca Juga  Polsek Siantar Marihat Laksanakan GPM Kepada Masyarakat Binaan

*BAKUMKU Bersama Masyarakat Menunggu Jawaban Resmi*
Pemberian tenggat waktu tersebut dimaksudkan agar usulan komitmen bersama memperoleh kejelasan dan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi di ruang publik.

BAKUMKU bersama masyarakat menekankan ketiga institusi dapat memberikan tanggapan secara resmi setelah melakukan koordinasi internal, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai sikap masing-masing lembaga terhadap usulan fakta integritas tersebut.

Bagi BAKUMKU, pemberantasan narkotika tidak hanya membutuhkan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap, tetapi juga pelaksanaan asesmen terpadu yang akuntabilitas, penanganan penyalahguna sesuai ketentuan hukum, serta pengawasan publik yang bertanggung jawab.

Dengan demikian, tindak lanjut atas enam tuntutan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kota Pematangsiantar, dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, hak asasi manusia, dan akuntabilitas setiap institusi.

Baca Juga  PROF SUTAN NASOMAL : PANTAI UTARA CEPAT TENGGELAM KARENA DAMPAK GEMPA INFO UNTUK PRESIDEN RI

Catatan: Hingga aksi berakhir, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, penandatanganan fakta integritas belum terlaksana. Jawaban resmi ketiga institusi masih menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan masing-masing.

Laporan AG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *