Kegiatan mediasi tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan ketiga belah pihak yang terlibat laka lantas memahami bahwa kecelakaan yang mereka alami merupakan suatu musibah yang ketiga belah pihak tidak menginginkannya
Hasil dari mediasi tersebut ketiga belah pihak sepakat menyelesaikan kejadian Laka Lantas tersebut secara kekeluargaan.
Tidak Sampai disitu kasus tersebut dilanjutkan dengan gelar perkara oleh satuan lalu lintas pada hari senin 13 April 2026 yang dihadiri oleh IPTU Syawaluddin, S.H, Kbo Sat Lantas, IPDA M.TT Simanungkalit S.H, Kbo Sat Reskrim, IPDA Syah Edi Suranta Purba, S.H, kanit Gakkum Sat Lantas, IPDA Sunandar, S.H, Kanit Propos, personil Sikum, Siwas dan Unit Gakkum Polres Pematangsiantar
Setelah dilakukan gelar perkara penyidik dapat menyimpulkan beberapa point yaitu adanya Notulen Gelar Perkara,Nota Ajuan Kasat Lantas Tentang Penghentian Penyidikan,SP2LID/ penetapan Penghentian Penyelidikan Dan melengkapi 3 Poin ini sehingga perkara laka lantas tersebut dihentikan.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












