Pasal 170 KUHP: maksimal 9 tahun penjara jika korban luka berat, atau hingga 12 tahun jika korban meninggal dunia.
Pasal 351 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan, atau hingga 5 tahun jika korban luka berat.
Pasal 406 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan fisik, apalagi disertai penyebaran konten asusila, merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak tegas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum,” tegas Kasi Humas.
Berkas perkara beserta para tersangka dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan di pengadilan.
Sumber : Humas Polresta Pontianak












