Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

×

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Sebarkan artikel ini

Pasal 170 KUHP: maksimal 9 tahun penjara jika korban luka berat, atau hingga 12 tahun jika korban meninggal dunia.

Pasal 351 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan, atau hingga 5 tahun jika korban luka berat.

Pasal 406 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan fisik, apalagi disertai penyebaran konten asusila, merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak tegas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum,” tegas Kasi Humas.

Berkas perkara beserta para tersangka dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan di pengadilan.

Sumber : Humas Polresta Pontianak

Baca Juga  Satgas Yonif 642/Kps Pos Dataran Beimes Bagikan Alay Tulis Untuk Anak-Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *