Dalam pengecekan lainnya, Kapolsek PKL Susu bersama Pemerintah Kecamatan Pematang Jaya menemukan tumpukan goni plastik yang berisikan kayu arang. Namun, setelah di cek, kayu arang yang ditemukan menurut keterangan warga masyarakat adalah jenis kayu kampung masyarakat berupa kayu Halaban, kayu Kandri, dan kayu Jeluak. Goni plastik yang berisikan kayu arang yang berada di tepi jalan tersebut bukan kayu yang asal usulnya berupa kayu bakau, melainkan kayu yang berasal dari kayu kampung masyarakat yang merupakan milik warga masyarakat setempat.
Kapolsek Pangkalan Susu bersama dengan Camat Pematang Jaya menghimbau warga masyarakat khususnya Desa Serang Jaya yang memiliki pekerjaan atau mata pencarian sebagai pembakar arang agar tidak melakukan kegiatan memotong kayu jenis bakau dan tidak melakukan pembakaran kayu arang yang asal usul kayu merupakan kayu bakau dikarenakan bisa menimbulkan abrasi dan rusaknya pesisir pantai dengan gundulnya hutan kayu bakau disekitar tepi pantai.












