PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Setelah sempat menjadi polemik dan menuai Penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk Aksi Unjuk Rasa (Demonstrasi) yang dilakukan oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat bahkan Penolakan oleh mantan Gubernur Riau Brigjen Purn TNI Edy Nasution dan Warga sekitar, kini informasinya Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV itu dikabarkan kembali beroperasi di Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah beredarnya Video yang memicu kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Diskotik yang berada persis dibelakang Rumah Pribadi Tokoh Masyarakat Riau itu dianggap lebih banyak mendatangkan Mudarat ketimbang Manfaat.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Aparat Penegak Hukum Kepolisian turun langsung melakukan Penyegelan dan Evaluasi terhadap izin operasional THM tersebut.
Saat itu, diketahui Walikota Pekanbaru, Haji Agung Nugroho SE MM sangat jelas menegaskan, bahwa Operasional THM New Paragon harus dihentikan sementara hingga seluruh Proses Pemeriksaan dan Evaluasi selesai dilakukan.
Bahkan, Pemerintah Kota juga menyatakan akan mencabut izin operasional Diskotik itu apabila ditemukan adanya Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen.
Disisi lain, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta S.IK bersama dengan Jajaran langsung bergegas melakukan Pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan persoalan yang sempat Viral tersebut, guna memastikan ada atau tidaknya Unsur Pidana dalam kasus yang dimaksud.
Kini, setelah melalui Proses Evaluasi dan Pemeriksaan yang cukup panjang, informasi terbaru yang berkembang adalah menyebutkan bahwa THM New Paragon kembali mendapatkan kesempatan untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus menyampaikan pandangannya terkait langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan Jajaran Kepolisian Resort Kota.
Menurut Larshen Yunus, keputusan yang diambil menunjukkan bahwa Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum telah bekerja secara Profesional, ilmiah, Syariah dan Jujur, yakni dengan Mengedepankan Asas Keadilan, Objektivitas, serta Kepastian Hukum.
“Kami Terpaksa memberikan Apresiasi Setinggi Langit Ketujuh kepada bapak Walikota Pekanbaru dan Kapolresta Pekanbaru. Mereka berdua telah Menunjukkan kerjasama yang baik dan sangat rapi. Bahwa disetiap Persoalan harus diselesaikan melalui Mekanisme Hukum dan Evaluasi yang terukur, bukan semata-mata berdasarkan tekanan opini atau desakan kelompok tertentu,” ujar Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.












