Tak lama kemudian, akhirnya MD als A berhasil diamankan beserta barang bukti Kepiting Bakau 56 (Lima puluh enak) senilai ekor yang telah ia sembunyikan di areal persawahan milik warga tepatnya di belakang rumah adiknya di Dusun II Desa Tebing Tinggi, Sergai, Ungkap Iptu Zulfan.
“Kini MD als A beserta barang bukti 2 Goni Kepiting Bakau seberat 18 Kg senilai Rp.5.040.000,- (Lima juta empat puluh ribu rupiah), telah diamankan, dan terhadap dirinya diper sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara”, Pungkasnya. (RS).












