SERGAI – Dewanusantaranews.com – Malang bagi Pria berinisial MD (24) als A yang diamanatkan setelah melakukan aksi pencurian Kepiting Bakau milik Edy Syahputra (44) di Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (4/4) sekitar Pukul.05.10 Wib.
Penangkapan terhadap warga Desa Tebing Tinggi, Sergai, ini dilakukan setelah melihat hasil rekaman CCTV di kolam belakang rumah korban. Saat itu aksi terduga pelaku diketahui para saksi bahkan sempat mengejar terduga pelaku namun berhasil melarikan diri.
“Saat dilakukan pengejaran, terduga pelaku berhasil melarikan diri, namun barang curiannya Kepiting Bakau sebanyak 32 (Tiga puluh dua) ekor yang dimasukkan dalam karung goni tertinggal”, Sebut Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu Hutagaol, S.H, M.H, melalui Ps. Kasi Humas Sergai Iptu Zulham Ahmadi, S.H, M.H, Sabtu (5/4).












