Namun di lapangan, hukum tampak tak setajam harapan. “Kami seperti pemadam kebakaran, satu lokasi ditutup, tiga lokasi baru muncul. Seolah-olah emas ilegal ini punya kaki sendiri,” ungkap seorang aparat kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Fakta menunjukkan, penambang kecil seperti Gegen sering kali menjadi korban utama penindakan hukum, sementara pemodal besar dan penampung justru sulit disentuh. Fenomena ini memperlihatkan pola lama yang terus berulang: ketika hukum lebih mudah menjangkau ekor daripada kepala dalam rantai pelanggaran hukum.
Sejumlah warga juga mengaku tidak terkejut. “Sudah lama kami menduga ada bisnis emas di balik bengkel itu. Tapi siapa berani bicara kalau aktor di belakangnya punya pengaruh?” kata salah satu warga Kecamatan Pinoh yang enggan disebutkan namanya.
Kasus Yanti dan SB menjadi sorotan karena membuka tabir tentang bagaimana PETI tak hanya menjadi masalah lingkungan dan hukum, tapi juga menyingkap persoalan struktural—di mana aparat penegak hukum harus bekerja keras melawan sistem yang justru memberi ruang bagi tumbuh suburnya tambang ilegal.
Pemerintah daerah maupun pusat didesak untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperbaiki sistem perizinan, memperkuat pengawasan, dan memberi alternatif ekonomi bagi masyarakat di wilayah tambang.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan para pihak yang disebut belum ditetapkan sebagai tersangka hingga pernyataan resmi disampaikan oleh kepolisian. Rilisan ini disusun berdasarkan data aktual di lapangan, pernyataan aparat, serta informasi publik yang telah diverifikasi.
Sumber : Tim Liputan Ivestigasi Gabungan Awak Media
Redaksi












