Melawi, Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Viral Informasi di berbagi media online,” Sebuah bengkel motor di Melawi yang selama ini dianggap biasa-biasa saja, ternyata menyimpan kisah kriminal bak film laga bercampur satir: menjadi pusat penampungan emas ilegal. (18/4).
Polisi mengungkap jaringan tambang tanpa izin (PETI) yang melibatkan sejumlah nama, termasuk Yanti dan SB, dua tokoh yang disebut sebagai penampung besar dalam peredaran emas ilegal di wilayah tersebut.
Penggerebekan dilakukan aparat Polda Kalbar di sebuah bengkel motor milik LK, yang diduga kuat menjadi tempat transaksi sekaligus tempat pemurnian emas hasil PETI. Dari lokasi, polisi mengamankan empat keping emas seberat total 53,85 gram, satu unit timbangan digital, alat pendulang, kain penyaring, serta sejumlah barang lain yang tak lazim ditemukan di sebuah bengkel.
“Ini bukan sekadar bengkel, tapi tempat cuci emas. Modusnya adalah menyamarkan aktivitas ilegal melalui kedok usaha otomotif,” ujar Kompol Yoan Febriawan, salah satu pimpinan operasi pengungkapan kasus.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa emas-emas tersebut berasal dari lokasi tambang liar yang terletak di wilayah pedalaman Melawi. Emas dikirim oleh penambang ilegal, salah satunya Gunawan alias “Gegen”, ke bengkel milik LK. Dari sana, emas disalurkan ke Toko Mas Istana Mas yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial Yanti, yang disebut-sebut memiliki jaringan kuat dengan SB—seorang tokoh penting di balik aktivitas distribusi emas tanpa dokumen resmi.
Meski polisi telah melayangkan surat panggilan, Yanti hingga kini belum memenuhi undangan penyidik. “Kami sudah layangkan pemanggilan pertama, namun tidak hadir. Panggilan kedua tetap kami proses,” ujar salah satu sumber di kepolisian setempat.
Pengungkapan ini mempertegas dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Kalimantan Barat, khususnya di Melawi. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah mengatur dengan tegas larangan kegiatan tambang tanpa izin. Pelanggaran Pasal 161 UU Minerba dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.












