Dalam pelaksanaan razia polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 botol minuman jenis Kasgaran dan Pinaraci, 32 botol Cap Tikus, 6 botol bir serta 3 galon Cap Tikus dengan total sekitar 66 liter.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila menemukan adanya peredaran minuman keras maupun potensi gangguan keamanan melalui layanan Hotline 110 Polri yang aktif dan gratis selama 24 jam.
( Idrak WA : 0853-2261-5496 )












