Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Jadi Temuan BPK, Denda Keterlambatan Penyelesain Pekerjaan Di Dinas Kesehatan simalungun Sebesar Rp135.721.930,68

×

Jadi Temuan BPK, Denda Keterlambatan Penyelesain Pekerjaan Di Dinas Kesehatan simalungun Sebesar Rp135.721.930,68

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, berita acara serah terima pekerjaan (BASTP) Dan laporan kemajuan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, serta hasil pemeriksaan fisik diketahui Melebihi batas waktu yang Telah ditetapkan Dan belum dikenakan denda sebesar Rp135.720.193,68

Rincian pekerjaan tersebut antara lain : Belanja Modal Bangunan Kesehatan-Pembangunan Sayur Matinggi, Nomor SPK : 152/PPK-FISIK TC/S-PERJ/PPSM/2025, tanggal 28 Agustus 2025, Addendum Nomor 158/PPK-FISIK TC/S=PERJ/PPSM/2025, tanggal 10 September 2025, Nilai Pagu sebesar Rp7.173.781.666,00, pelaksana PT RFM, nomor SPMK 152.2/PPK-FISIK TC/SPMK/PPSM/2025, masa pelaksanaan 110 (seratus sepuluh hari) Kalender s.d 15 Desember 2025

Berdasarkan laporan realisasi fisik keuangan Dinas Kesehatan Tanggal 15 Desember 2025 pekerjaan tersebut terealisasi sebesar Rp6.701.388.144,00 Atau 93,42%. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% pada tanggal 5 Januari 2026 Atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 21 hari kalender sejak 15 Desember 2026 s.d 5 Januari 2026

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Gotong Royong Bersama di Mesjid Nurul Huda 

Pengamat : Kurangnya Pengawasan

Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih, S.H, CCFA mengatakan kepada media Rabu (30/9/2026) bahwa fakta hasil Audit BPK itu terjadi karena kurangnya pengawasan oleh PPK , PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *