Keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebenarnya bisa dicegah dengan pengawasan pekerjaan yang terintegrasi antara Konsultan dan PPK serta Inspektorat Kabupaten Simalungun.
Denda tersebut wajib dibayarkan oleh Penyedia dan atau Pelaksana pekerjaan yaitu PT RFM sebesar Rp135.720.193,68, karena sudah terikat kepada dokumen kontrak pekerjaan. Inpektorat Kabupaten Simalungun harus terus menagih denda tersebut, pungkasnya
Kadis kesehatan Simalungun hingga berita diturunkan belum dapat dimintai keterangan .
Laporan AG












