Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Jadi Temuan BPK, Denda Keterlambatan Penyelesain Pekerjaan Di Dinas Kesehatan simalungun Sebesar Rp135.721.930,68

×

Jadi Temuan BPK, Denda Keterlambatan Penyelesain Pekerjaan Di Dinas Kesehatan simalungun Sebesar Rp135.721.930,68

Sebarkan artikel ini

Keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebenarnya bisa dicegah dengan pengawasan pekerjaan yang terintegrasi antara Konsultan dan PPK serta Inspektorat Kabupaten Simalungun.

Denda tersebut wajib dibayarkan oleh Penyedia dan atau Pelaksana pekerjaan yaitu PT RFM sebesar Rp135.720.193,68, karena sudah terikat kepada dokumen kontrak pekerjaan. Inpektorat Kabupaten Simalungun harus terus menagih denda tersebut, pungkasnya

Kadis kesehatan Simalungun hingga berita diturunkan belum dapat dimintai keterangan .

Laporan AG

Baca Juga  Telinga Irjen Pol M.Iqbal Di Sentil Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, Banyak Perkara Tak Tuntas Berikut Penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *