Dewanusantaranews.com – Personel gabungan dari Teamsus Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I Kampung Kuala, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., bersama dengan Teamsus Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh IPDA Benny Alexander dan IPDA Fernando Rajagukguk, langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penindakan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E (50 tahun), warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
3 (tiga) plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 25 (dua puluh lima) plastik klip kosong transparan, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) kotak kaleng berwarna hitam, Uang tunai sebesar Rp605.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit handphone merek Vivo.
Dari hasil interogasi awal, tersangka E mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku R di wilayah Desa Sei Sakat, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.












