Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Humas IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi kepada personel gabungan dan masyarakat atas kerja sama dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami hargai, karena ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Selanjutnya, tersangka E beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas












