Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaMedan Dewa Nusantara News

Team Media Bersama Penasehat Hukum Emanuel Daely, S.H., Yang Merupakan Kuasa Hukum Terduga

×

Team Media Bersama Penasehat Hukum Emanuel Daely, S.H., Yang Merupakan Kuasa Hukum Terduga

Sebarkan artikel ini

Medan (Sumut) | Dewansantaranews.com – Rabu, 07 februari 2024

Team Media bersama penasehat hukum Emanuel Daely, S.H., yang merupakan Kuasa hukum terduga terkait atas kejadian yang telah terjadi yang dituduhkan telah melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Emanuel mengatakan: Terhadap team media bahwa apa yang telah dituduhkan itu terhadap si kakek diduga tidak benar. Namun Ini tidak boleh dibiarkan oknum Penyidik unit PPA satreskrim Polres Labuhan Batu, yang diduga telah melakukan Penangkapan dan Penahanan yang tidak sesuai Prosedur sesuai pasal 17 KUHAP, sedangkan bunyi pasal 17 KUHAP “ Penangkapan dilakukan terhadap sesorang yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Sedangkan bukti permulaan yang cukup dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, Yakni : Keterangan Saksi, keterangan ahli, Surat, pentunjuk, keterangan terdakwa. Pasal tersebut Menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditunjukkan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana; ujarnya.

Baca Juga  Polres Tebing Tinggi Dukung Keberagaman Melalui Peringatan Maulid Nabi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *