Simalungun – Dewanusantaranews.com – Terkait penangkapan terhadap tiga orang warga di Komplek RS Laras Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, yang dilakukan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun, pada 27 Januari 2026, sontak terungkit kembali.
Ketiga warga tersebut telah diserahkan ke Polres Simalungun atas dugaan kepemilikan 7,67 gram sabu, dan sudah dilakukan proses hukum.
Namun setelah proses pemeriksaan lebih lanjut, salah satu terduga MN (36) ketika diperiksa tidak ada keterlibatan atas kepemilikan 7,67 gram sabu yang berhasil diamankan.
Saat dilakukan test urine, MN terbukti positif pengguna narkoba. Selanjutnya, melalui gelar perkara dan kesepakatan pihak terkait, MN sudah diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun untuk menjalani proses rehabilitasi.
Namun, dalam sebuah pemberitaan salah satu media online mengatakan bahwa MN telah bebas dan sudah dipulangkan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, melalui Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, bantah tudingan pemulangan MN. Ia menegaskan pemberitaan tersebut kurang profesional.
“Saat diperiksa, MN terbukti tidak ada keterlibatan dengan dua rekannya. Namun ketika di test urine, MN positif pengguna narkoba. Secara sistim, Polres Simalungun bersama pihak Kodim 0207/Sml menyerahkan MN ke pihak BNN Kabupaten Simalungun untuk di rehab, dan letak perkara sudah ditetapkan di Kejaksaan Simalungun,” kata Kasi Humas AKP Verry Purba Jumat, (20/2/2026).












