Dedi menjelaskan, bahwa program penghapusan tunggakan Pajak itu, mulai berlaku dari tanggal 11 April – 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, Wajib Pajak hanya perlu membayar Pajak tahun 2025,tanpa perlu melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
“Mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, Kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang Pajak Kendaraan hanya dengan tarif Pajak tahun 2025, tanpa membayar tunggakan tahun sebelumnya. Saya sudah me maafkan kesalahannya, dan Saya pun meminta maaf,” terang Dedi yang merupakan Mantan Bupati Purwakarta ini.
Dedi juga mengingatkan Masyarakat nya agar taat membayar Pajak. Dia menegaskan bahwa kendaraan yang tidak membayar Pajak tidak akan di izinkan beroperasi di jalan.
“Bagi yang tetap tidak membayar Pajak, padahal sudah diberi kesempatan, nanti tidak bisa lagi menggunakan kendaraan di jalan Provinsi maupun Kabupaten. Mau lewat mana kalau begitu?. Lewat udara ?. Mumpung langit belum disertifikatkan,” tegas Dedi sembari becanda. *(Red DNN /@mfibi)*












