Pada Senin, 06 April 2026 pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, S.H., menerima informasi keberadaan tersangka di rumah kosong Pematangsiantar. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Siantar Timur, terungkap bahwa tersangka juga bertanggung jawab atas empat kasus pencurian lain di wilayah tersebut, menjadikan total TKP yang melibatkan tersangka sedikitnya enam lokasi lintas wilayah.
Tim gabungan pun bergerak. Ketika aparat mengepung lokasi persembunyian, tersangka nekat memanjat atap seng rumah warga dan berlari dari satu atap ke atap lainnya. Meski warga dan petugas berulang kali memerintahkan agar turun, tersangka bergeming. Namun perlawanan nekat itu akhirnya berakhir dengan penangkapan dan tersangka langsung digiring ke Polsek Bangun.
“Kami ingatkan kepada siapapun yang berniat melakukan kejahatan, bahwa aparat kami selalu siaga dan tidak akan memberi ruang sedikit pun. Proses hukum akan terus kami jalankan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi seluruh korban,” ungkap AKP Verry Purba.
Tersangka kini menjalani proses penyidikan, pemeriksaan intensif, gelar perkara, dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












