Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Tak Berkutik Meski Lari Di Atas Atap, Polsek Bangun Bongkar Jaringan Maling Serial Beranggotakan 8 Orang Lintas Wilayah

×

Tak Berkutik Meski Lari Di Atas Atap, Polsek Bangun Bongkar Jaringan Maling Serial Beranggotakan 8 Orang Lintas Wilayah

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setelah sebelumnya berhasil menangkap tujuh tersangka, kini giliran tersangka kedelapan dan terakhir dari jaringan pencurian lintas wilayah ini berhasil dibekuk. Tersangka Agus Zepa Tarihoran (25), warga Pematangsiantar, ditangkap pada Senin, 06 April 2026, pukul 15.10 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, meski sempat berupaya kabur dengan berlari di atas atap seng rumah warga.

Saat dikonfirmasi pada Senin malam, 06 April 2026, pukul 21.20 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. “Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak pernah berhenti bekerja untuk masyarakat. Polsek Bangun telah berhasil membongkar jaringan pencurian yang sudah sangat meresahkan warga, dan ini patut kita apresiasi sebagai wujud profesionalisme anggota kami di lapangan,” ujar AKP Verry Purba.

Baca Juga  SANOPATI 08 MENGUTUK KERAS KINERJA PEMKAB SIMALUNGUN

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Bangun. Laporan pertama bernomor LP/B/56/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 dari korban Rizka Meinanda Putri, dan laporan kedua bernomor LP/B/73/III/2026 tanggal 28 Maret 2026 dari korban Widi Anita Sihombing, seorang Polwan yang bertugas di Polres Pematangsiantar. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana atas dugaan tindak pidana pencurian di dalam rumah.

Aksi tersangka pertama kali terendus pada Kamis, 05 Maret 2026, dini hari pukul 03.30 WIB. Saat korban pertama Rizka Meinanda Putri tengah berada di Kota Medan, tersangka mencongkel jendela bagian belakang rumahnya di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun. Tujuh barang berharga raib sekaligus, mulai dari televisi LG 32 inci, kulkas Sharp, springbed Comforta, kipas angin AC, rice cooker, parabola, hingga speaker aktif. Kerugian korban pertama ditaksir mencapai Rp 20.000.000,-.

Baca Juga  Ikatan Wartawan Simalungun (IWARAS) Gelar Rapat Semester

Tidak berhenti di situ, tersangka kembali beraksi pada Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 11.30 WIB. Kali ini rumah korban Widi Anita Sihombing di Jalan Asahan KM 4 menjadi sasaran. Dengan modus yang sama yakni mencongkel jendela belakang, tersangka berhasil membawa kabur keyboard Yamaha PSR E473, sepasang sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas ukuran 3 kg. Kerugian korban kedua mencapai Rp 10.550.000,-.

“Jaringan ini tidak main-main. Sebelum Agus Zepa Tarihoran, kami sudah lebih dulu menangkap tujuh tersangka lainnya yakni Hafis Syahputra, Egi Pradana Saragih, Ridzieq Adzwan Kurniawan, Alpin Reza Siregar, Rikky Bayu Agustinus Pasaribu, Rahman Nawi Sitegar, dan Kris Kevin Natanael Sitompul. Ini adalah jaringan yang terorganisir dan beroperasi di beberapa wilayah sekaligus,” ucap AKP Hengky Siahaan dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *