Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaMedan Dewa Nusantara News

Sumut Gelar Sosialiasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubsu/Wagubsu, Bupati/Wakil Bupati Serta Walikota/Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama Para Jurnalis Kota Medan

×

Sumut Gelar Sosialiasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubsu/Wagubsu, Bupati/Wakil Bupati Serta Walikota/Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama Para Jurnalis Kota Medan

Sebarkan artikel ini

“Persyaratan pencalonan partai politik, dasar hukum nya adalah pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 11 ayat (1) PKPU. Partai politik memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, ” terang Raja.

Untuk calon berstatus mantan nara pidana, UU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 20 ayat (2), huruf b angka 2, pasal 22 disebutkan juga syarat calon yang merupakan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), huruf f.

Ada 2 kabupaten calon dari perseorangan yakni di Dairi dan Tapanuli Selatan. Kedua calon perseorangan ini dinilai layak dan dinyatakan sudah memenuhi syarat dan dibolehkan untuk maju sebagai paslon bupati/wakil bupati.

Baca Juga  Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala.S.I.K,SH.MH. Hadiri Peringatan HUT KE - 74 Rindam1/ Bukit Barisan

Dijelaskannya, KPU Provinsi Sumatera Utara dan seluruh jajaran KPU Kabupaten kota akan memberikan surat pengantar kepada pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada rumah sakit yang dihunjuk.

“Untuk pemeriksaan kesehatan balon gubsu dan wagubsu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS H. Adam Malik. Pendaftaran pada hari pertama dimulai pukul 08.00 Wib sampai sore, tanggal 27-28 Agustus. Hari ke dua, 29 September, dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.59 Wib, “ujarnya.

Selain itu, sambung Raja lagi, khusus untuk Media akan diberikan ruang untuk melakukan peliputan. Dan mengingat keterbatasan ruangan, KPU akan memberikan kesempatan bagi media untuk melakukan konfrensi pers.

“Untuk peneriksaan kesehatan, waktu yang diberikan mulai 27 Agustus sampai 4 September 2024. Adapun syarat paslon gubsu minimal berusia 30 tahun dan untuk wakil minimal berusia 25 thn. Meskipun demikian sampai saat ini, KPU Sumut masih tetap mengacu PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Jika ada perubahan, maka kami baru dapat menerapkan normal sesuai dari KPU Pusat, “terangnya lagi.

Baca Juga  SAH DILANTIK SECARA RESMI, ZERMAH RANDYKA DAN ACHMAD FAUZI SEPTIAN NAHKODAI BEM DAN MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI BISNIS MASTER PEKANBARU - PERAWANG

Acara sosialisasi tersebut juga dilakukan tanya jawab sebagai masukan dan pendapat dari awak media terkait pelaksanaan tahapan Pencalonan Pemilihan Gubsu/Wagubsu, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *