Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaMedan Dewa Nusantara News

Sumut Gelar Sosialiasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubsu/Wagubsu, Bupati/Wakil Bupati Serta Walikota/Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama Para Jurnalis Kota Medan

×

Sumut Gelar Sosialiasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubsu/Wagubsu, Bupati/Wakil Bupati Serta Walikota/Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama Para Jurnalis Kota Medan

Sebarkan artikel ini

Medan ( Sumut ) | Dewanusantaranews.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut membuka pertemuan dengan insan pers acara Sosialiasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubsu/Wagubsu, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak tahun 2024.

Acara tersebut dihadiri Ketua KPU Sumut seperti Agus Arifin, Robby Effendi (Kadiv Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Nini Pasaribu ( Kabag SDM dan Parhumas), Frendianus Joni Rahmat Zebua (Kadiv Data dan Informasi), Kotaris Banuera ( Kadiv Perencanaan dan Logistik), El Suhaimi (Kadiv Hukum dan Pengawasan), Sitori Mendrova (Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat), Raja Ahas Damanik ( Kadiv Teknis Penyalahgunaan Pemilu) beserta para kabag dan staff KPU Sumut. Acara Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Aston City Hall Jalan Balai Kota, Kota Medan, Jumat (23/8) dan dimulai pukul 08.30 Wib sampai selesai.

Baca Juga  Kegiatan Pos Terpadu 2 Desa Tanjung Sarang Elang Polres Labuhanbaatu Berakhir Dengan Sukses

Acara diawali dengan pembacaan doa, dan menyanyikan lagu wajib nasional dan mars KPU, Robby Efendi Hutagalung membuka acara, sementara komisioner KPU lain Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik mensosialisasikan sesuai dengan bidangnya. Hadir Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat, Nina Pasaribu dan Kasubag, Ririn.

Nina Pasaribu (Kabag SDM dan Parhumas) memperkenalkan diri kepada seluruh awak media yang hadir sekaligus memaparkan tujuan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubsu/Wagubsu, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan thema “Rakyat memilih, rakyat menentukan”.

Nina Pasaribu menjelaskan media sangat berperan dalam memberitakan seluruh tahapan-tahapan pendaftaran sampai pengundian nomor urut para pascalon Gubsu/Wagubsu, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota di KPU Sumut dan kabupaten / kota.

Baca Juga  Dialog Penguatan Internal Polri : Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Raja Ahas Damanik, Divisi Teknis KPU Sumut memaparkan perlunya dilaksanakan Sosialisasi tahapan pencalonan pada pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak 2024 agar dapat diketahui oleh masyarakat luas lewat pemberitaan media sosial.
Raja Damanik selanjutnya memaparkan, pada tahapan pencalonan semua divisi di KPU Sumut sudah bekerja. Dan mulai dari tahapan persiapan pasangan calon gubsu/wagubsu, termasuk balon bupati/wakil bupati dan balon walikota/wakil walikota di kabupaten kota.

Adapun jadwal tahapan tersebut adalah:
Pada tanggal 24 – 26 Agustus. Selanjutnya, tanggal 27-29 Agustus Pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus sampai 2 September, paslon melakukan pemeriksaan kesehatan. Tanggal 29 Agustus – 4 September penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU.

Selanjutnya, tanggal 5-6 September, pemberitahuan hasil penelitan administrasi calon oleh KPU ProvinsiProvinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Tanggal 6-8 SeptemberSeptember, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. 6-14 September, dilakukan kembali penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota. 13-14 September, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 15-18 September, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. 15-21 September, Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. 22 September, penetapan pasangan calon dan 23 September, Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *