Pontianak, Kalimantan Barat – 15 September 2025 – Dewanusantaranews.com – Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menghentikan penyidikan sengketa tanah antara Lilisanti Hasan dan PT Bumi Indah Raya menuai sorotan tajam. Pasalnya, perkara yang sebelumnya telah menetapkan tersangka melalui gelar perkara bersama Mabes Polri itu mendadak dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/3-4/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal September 2025.
Kuasa hukum Lilisanti, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan. Pada Senin (15/9), ia resmi menyerahkan surat keberatan kepada Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar.
“Ini hal yang sangat aneh. Kok bisa ada penghentian perkara padahal proses sudah panjang, bahkan sudah sampai gelar perkara di Mabes Polri,” ujar Herman.
Herman menegaskan bahwa penerbitan SP3 hanya dapat dilakukan dengan tiga alasan sebagaimana diatur Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
1.Bukti tidak cukup,
2.Peristiwa bukan tindak pidana, atau
3.Tersangka meninggal dunia.
“Ketiganya tidak terpenuhi. Bukti sudah jelas, peristiwa pidananya terang benderang, tersangka pun sudah ditetapkan. Kenapa tiba-tiba dihentikan? Ada apa ini?” tegasnya.
Ia juga menyinggung peran Kejaksaan Negeri Mempawah yang disebut menolak hasil penyidikan meski berkas perkara sempat dinyatakan lengkap (P21). Menurutnya, hal ini memperkuat dugaan adanya intervensi atau kejanggalan serius dalam proses hukum.
“Kalau memang dianggap tidak ada pidananya, ayo debat terbuka. Publik berhak tahu kenapa kasus sebesar ini bisa dihentikan,” lanjutnya.
Dalam proses sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka. Namun Herman meyakini, pejabat tersebut bukanlah aktor tunggal.












