“Tidak mungkin orang BPN bekerja sendiri tanpa ada perintah. Ada pihak yang memiliki akses kekuasaan dan akses ekonomi lebih besar di balik kasus ini,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 31, tim kuasa hukum Lilisanti resmi mengajukan permintaan gelar perkara khusus. Mereka mendesak agar Polda Kalbar segera menjadwalkannya untuk menjamin transparansi penanganan perkara.
“Kalau hukum terus dimainkan begini, negara bisa hancur. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tegas ke atas,” tutur Herman.
Kuasa hukum berharap Polda Kalbar segera menindaklanjuti keberatan tersebut. Selain mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, langkah itu juga dinilai penting untuk membuka tabir dugaan mafia tanah yang selama ini menjerat Lilisanti Hasan.
Pengamat hukum agraria dan pertanahan nasional, Dr. Bambang Suryadi, menilai penghentian perkara tanah dengan SP3 harus mendapat pengawasan ketat. Menurutnya, praktik mafia tanah kerap melibatkan kolaborasi antara pemilik modal, oknum pejabat, dan aparat penegak hukum.
“Jika tersangka sudah ditetapkan, apalagi kasus ini sempat melalui gelar perkara Mabes Polri, maka penghentian penyidikan jelas mengundang tanda tanya. SP3 tidak boleh menjadi alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, negara melalui aparat penegak hukum wajib menjamin kepastian hukum dan melindungi masyarakat kecil dari praktik mafia tanah. “Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika hukum dipermainkan, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil seperti Ibu Lilisanti,” ujarnya.
Bambang mendesak agar Kapolri dan Komisi III DPR RI turun tangan memantau kasus ini. “Transparansi adalah kunci. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.












