Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Soal Limbah PT Ichiko Agro Lestari, Bantahan DLH Kubu Raya di Pertanyakan Bukti Uji Laboratorium Oleh LPPN-RI

×

Soal Limbah PT Ichiko Agro Lestari, Bantahan DLH Kubu Raya di Pertanyakan Bukti Uji Laboratorium Oleh LPPN-RI

Sebarkan artikel ini

Kemudian, Sarmaji juga mempertanyakan limbah parameter yang harus di Bawah Baku Mutu Lingkungan (BML), diantaranya, BOD (Biological Oxygent Demand), COD (Chemical Oxygen Demand, Total Suspended Solid (TSS).

‘’Saya minta DLH Kubu Raya menujukan dokumen uji laboratorium dari lembaga yang terakreditasi seperti Sucufindo,’’katanya.

Lebih lanjut, Sarmaji mengatakan, limbah itu ada dua jenis, yaitu IPLC (Izin pembuangan Limbah Cair) dengan syarat pembuangan Limbah harus dibawah baku mutu lingkungan dan kolam IPALnya harus dipasang alat sparing sesuai Permen LHK NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018

‘’Izin Pembuangan Limbah ke Lahan Sawit/Land Application (LA). Syaratnya tidak boleh di lahan gambut dan tanah berpasir serta harus ada kajian dokumen aplikasinya,’’ujarnya.

Baca Juga  Polres Labuhan Batu - Polsek Aek Natas Kawal Dan Amankan Pendistribusian Logistik Pemilu Ke TPS

Sumber : Ngadri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *