SERGAI | Dewanusantaranews.com – Bahwa benar adanya, Saudari RH yang masih menjadi istri sah dari Brigadir SS, ada membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai dengan Laporan Nikah Halangan, Penelantaran Anak dan KDRT dengan Nomor : LP/B/339/V/2021/SPKT/RES SERGAI/POLDA SUMUT, Pada Tanggal 31 Mei 2021.
Atas perbuatan BRIGADIR SS yang telah menelantarkan Istri dan anak, Saudari RH juga membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/40/VI/2021/Propam tanggal 11 Juni 2021 dan sudah dilakukan Sidang Disiplin dengan hukuman berupa Penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) Hari dan Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 Tahun (hukuman sudah dijalani).
Kemudian Saudari RH Membuat Surat Permohonan Pencabutan Pengaduan ke Sat Reskrim melalui gelar perkara dan penangan perkara melalui Restoratif Jusice serta telah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SP2LIDIK/231.a/VIII/RES.1.24./2022.Pada Tanggal 04 Agustus 2022.
Lalu pada tanggal 04 Juni 2023 Saudari RH istri sah dari Brigadir SS kembali mengupload/melaporkan perbuatan suaminya melalui media social Tiktok dengan akun @thieka 1608 yang berisi Brigadir SS yang telah melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial EE.
Selanjutnya Saudari RH kembali membuat Laporan Pengaduan ke Propam Polda Sumut dan telah diproses oleh Subdidwabprof Bidpropam Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/476/IX/2023 /YANDUAN Tanggal 05 September 2023 serta sudah dilakukannya Sidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Serdang Bedagai dengan Putusan berupa Mutasi bersifat demosi selama 1 (satu) tahun dan Penempatan khusus selama 30 (tiga puluh) hari.
Atas Permasalahan Rumah tangga Brigadir SS bersama saudari RH, Brigadir SS mengajukan permohonan perceraian. Menyikapi hal tersebut Kapolres Serdang Bedagai memerintahkan Kabag SDM untuk memberikan kepastian hukum terhadap gugatan perceraian yang diajukan Brigadir SS kepada Saudari RH dengan melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk), Sebut Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Ipda SH Nauli Siregar dalam keterangannya, Kamis (15/08/24).












