Harapan serta desakan dari warga terus mengalir mendesak pihak yang berkompeten agar menyelesaikan persoalan yang terjadi tanpa harus menunggu lagi .
Terpisah saat ditemui di mapolda Sumut ,Senin (11/5/2026) pukul 15.00 WIB
Henri dens Saragih SH selaku pendamping hukum korban Susi Wilona Barus yakin bahwa pihak DPMN Simalungun akan bertindak REFERENT dan terus mengawasi pengaduan ini sebab dari awal sudah ada putusan inckrah dari PTUN Medan yang membatalkan surat keterangan dari pangulu saran Padang Robinson Tarigan.
Sehingga sesuai proses hukum secepatnya terlaksana hasil putusan PTUN sebagai bukti hukum yang telah diputuskan secara hukum.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












