Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Skandal Seragam Sekolah di Riau Mulai Terbuka, Ketua KNPI Larshen Yunus Desak Kepala Dinas dan Pejabat Terlibat Dicopot

×

Skandal Seragam Sekolah di Riau Mulai Terbuka, Ketua KNPI Larshen Yunus Desak Kepala Dinas dan Pejabat Terlibat Dicopot

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Jajaran Inspektorat Daerah Provinsi Riau telah Menuntaskan Audit Khusus terkait Pengadaan Seragam Siswa SMA Negeri di Riau tahun 2025.

Dari Hasil Pemeriksaan tersebut, ada sebanyak 31 sekolah diminta Mengembalikan Uang dengan Total Rp.566.265.000 kepada para orang tua atau wali murid, karena ditemukan kelebihan pembayaran dalam Proyek Pengadaan Seragam Sekolah.

Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan bahwa Proses Audit dilakukan terhadap 56 SMA Negeri yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Siak.

“Total ada 56 SMA Negeri yang di-Audit terkait Pengadaan Seragam Siswa Kelas X. Dari Hasil Audit tersebut, telah ditemukan Kelebihan Pembayaran yang Wajib dikembalikan kepada orang tua siswa dengan nilai mencapai Rp.566.265.000,” ujar Jondra Manurung pada saat dikonfirmasi, hari Minggu (31/5/2026).

Menurut Jondra, Inspektorat kini masih menunggu Realisasi Pengembalian Dana tersebut dari masing-masing sekolah maupun komite sekolah kepada para orang tua siswa.

Baca Juga  Halaman Mako Lantamal I Belawan Mulai Direndam Air Pasang Robb

“Kami masih menunggu tindak lanjut Pengembalian Kelebihan Pembayaran beserta Bukti Pembayarannya dari pihak sekolah dan komite sekolah kepada orang tua siswa,” katanya.

Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau: “Pejabat yang Terbukti Melanggar Aturan Harus dan Wajib Dicopot serta Diproses Hukum Pidana”

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyampaikan Apresiasi kepada Inspektorat Daerah Provinsi Riau yang telah melakukan Audit secara menyeluruh terhadap dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah.

Menurut Larshen Yunus, bahwa Temuan Kelebihan Pembayaran itu yang mencapai Ratusan Juta Rupiah telah menjadi Bukti Otentik, bahwa Tata Kelola Pengadaan Seragam di Lingkungan SMA Negeri masih menyisakan persoalan serius yang wajib ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Ini bukan lagi Persoalan Administrasi biasa. Jika hasil Audit menemukan adanya Kelebihan Pembayaran yang merugikan masyarakat, maka seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Dana tersebut wajib dikembalikan kepada orang tua siswa tanpa terkecuali,” tegas Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus kepada awak media hari ini, Senin (1/6/2026).

Baca Juga  Kapolres Sergai Beri Penghargaan Personil Berprestasi

Aktivis Anti Korupsi Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu berkali-kali Menegaskan, bahwa Pernyataan Keras yang sebelumnya disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Ir H SF Hariyanto MT seharusnya menjadi Peringatan bagi seluruh Kepala Sekolah maupun Pejabat di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

“Terhadap Kepala Sekolah, para Pejabat, maupun Kepala Dinas Pendidikan yang terbukti Melanggar Aturan dan justru Menyalahgunakan Kewenangan, maka harus siap dan ikhlas untuk di-Copot dari Jabatannya, bahkan bila perlu di-Nonjobkan sekaligus Wajib di-Proses Hukum secara Pidana, sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku.

Jangan sampai ada kesan bahwa Persoalan ini cukup selesai dengan Pengembalian uang saja. Jika ditemukan unsur Melawan Hukum, maka pihak Aparat Penegak Hukum harus turun tangan,” ujar Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Baca Juga  Dengan Berolahraga Satgas Yonif 642/Kps Tingkatkan Kesehatan Anggota dibulan Puasa

Kandidat Kuat Calon Ketua Umum DPP KNPI pada Kongres ke-XVII akhir tahun 2026 itu juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau, Kepolisian Daerah Riau, serta Aparat Pengawas internal Pemerintah untuk bergegas Mengawal tindak lanjut hasil Audit tersebut, agar tidak berhenti pada aspek Administratif semata.

“Kami mendukung penuh Komitmen bapak Plt Gubernur Riau, Ayahanda SF Hariyanto dalam membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik haram yang membebani masyarakat. Pendidikan tidak boleh dijadikan Ladang Bisnis yang mengorbankan orang tua siswa. Jika ada indikasi Korupsi, Penyalahgunaan Jabatan atau Persekongkolan dalam Pengadaan Seragam, maka harus segera di Proses Hukum. Langkah itu Wajib ditegakkan secara Profesional dan Transparan,” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *